Layanan Sementara Perizinan KOMINFO

Untuk memastikan layanan perizinan Kominfo agar tidak berhenti beroperasi pada saat proses penyempurnaan OSS-RBA di BKPM, maka untuk sementara ini, silakan melakukan proses pengurusan Perizinan Penomoran (Penyesuaian Penetapan Penomoran) dengan cara mengisi form di bawah ini:

Untuk Telekomunikasi Khusus, Penomoran (Instansi Pemerintah dan Badan Hukum Non Penyelenggara Telekomunikasi), tidak wajib mengisi NIB, Tanggal Berlaku NIB, KBLI dan Jenis Layanan.
File harus berekstensi .zip atau .pdf dengan maks. total ukuran upload 20mb dan dapat memilih lebih dari 1 file.
Berikut dokumen yang menjadi persyaratan pada jenis permohonan yang anda pilih:
Jenis Permohonan Persyaratan
Permohonan Perubahan Penetapan Penomoran Telekomunikasi a. Untuk permohonan perubahan nama atau perubahan alamat Instansi/Perusahaan, melampirkan:
  1. Surat permohonan perubahan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait.
  2. SK Penetapan Penomoran.
  3. NIB dan lampiran KBLI.
  4. Salinan NPWP.
  5. Bagi Pelaku Usaha, melampirkan dokumen Perizinan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama atau alamat Perusahaan.
b. Untuk permohonan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, melampirkan:
  1. Surat permohonan perubahan penetapan penomoran telekomunikasi yang ditujukan kepada Direktur Telekomunikasi yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan terkait.
  2. SK Penetapan Penomoran.
  3. NIB dan lampiran KBLI.
  4. Salinan NPWP.
  5. Bagi Pelaku Usaha, melampirkan dokumen Perizinan sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama atau alamat Perusahaan.
  6. Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan.
captcha